Presiden Joe Biden dikabarkan telah menanda tangani undang-undang yang mengancam pemblokiran Tiktok di Amerika Serikat. Dari pengesahan regulasi yang memungkinkan pemblokiran TikTok di AS ini, Undang – Undang ini resmi di negara tersebut.
UU ini menawarkan 2 opsi kepada pihak perusahaan video sharing tersebut seperti wajib memiliki perusahaan sendiri (yang terinvestasi) di Amerika Serikat atau memisahkan diri dari induk perusahaan nya di Negeri Tirai Bambu china , ByteDance. Opsi keduanya adalah Tiktok akan diblokir di regional mereka yakni Amerika Serikat.
Bila sampai waktu yang di tentukan Tiktok tidak juga melakukan hal tersebut makan aplikasi bergai video singkat itu akan diblokir, Singkat ceritanya masyarkat amerika serikat tidak bisa lagi menggunakan aplikasi berbagi video tersebut selamanya.
Presiden Joe Biden & UU Baru-nya
Undang-undang “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act sudah mulai digodog DPR AS pada awal Maret lalu. Pemerintah AS, terutama sebagian anggota kongres dan pejabat di AS, khawatir apabila aplikasi TikTok digunakan pemerintah China sebagai alat mata-mata, hingga melakukan aksi propaganda terhadap pengguna AS.
Contohnya, mengumpulkan data pribadi warga atau perusahaan AS lewat akun TikTok. Pemerintah AS juga menduga bahwa Beijing punya kuasa dan kemampuan “memaksa” perusahaan-perusahaan China untuk melakukan kegiatan mata-mata. Maka dari itu, AS cukup gencar menggelontorkan aturan baru untuk memblokir penggunaan TikTok di negaranya. Namun, Kementerian Luar Negeri China mengajukan protes tertanggal 13 Maret 2024 lalu dan menyebut AS telah melakukan perundungan.
Respon TikTok
Juru bicara TikTok Alex Haurek mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa TikTok berencana untuk menggugat undang-undang tersebut di pengadilan, dirangkum KompasTekno dari Engadget, Kamis (25/4/2024). Hal ini bisa memperpanjang jangka waktu penentuan pelarangan jika pengadilan menunda penegakan hukum sambil menunggu resolusi. “Sementara kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini. Kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang dimana orang Amerika Serikat dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman. Menemukan kegembiraan, dan terinspirasi,” kata Haurek. Dalam video TikTok yang terpisah, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan bahwa pemblokiran TikTok mengakibatkan sebanyak 170 juta pengguna aktif. Amerika Serikat tidak bisa memakai aplikasi itu lagi. “Ini adalah larangan (ban) terhadap TikTok. Ban terhadap diri Anda dan suara Anda,” kata Shou Zi Chew dalam video TikTok yang diunggah pada Rabu (24/4/2024).
Chew juga memastikan TikTok akan melakukan sejumlah tindakan menghadapi pemblokiran ini. Ia melanjutkan bahwa TikTok merasa percaya diri dan akan terus memperjuangkan haknya di meja pengadilan. “Fakta dan Konstitusi AS berada di pihak kami, dan kami pikir akan menang kembali,” kata Chew. Upaya pemblokiran TikTok di AS ini bukan pertama kalinya. Pada 2020 lalu saat Donald Trump masih menjabat sebagai Presiden AS, aturan serupa juga pernah dicanangkan. Namun, aturan tersebut batal disahkan.