July 26, 2024

Pojok Gamers

Game Portal

Gamer Korea Masuk Penjara Karena Lari Dari Wajib Militer

2 min read

Gamer asal korea ini menggemparkan dunia game dengan berita tertangkapnya dia baru-baru ini. Gamer PUBG ini nampaknya telah melanggar etik yang telah di terapkan pemerintahan Korea Selatan dalam ranah pertahanan Negara.

Wajib Militer atau di singkat Wamil ini sudah bukan hal yang mengejutkan untuk warga korea selatan. Setiap penduduk berkebangsaan korea selatan memang di haruskan untuk mengikuti wajib militer untuk ambil andil dalam kemiliteran.

Namun gamer ini nampak tidak mempedulikan hal tersebut dan kini harus masuk bui karena melalaikan kewajiban nya sebagai warga korea selatan.

Alasan Gamer ini Tidak ikut Wajib Militer

Dilansir dari The korea Helard, dan telah dilaporkan jika Makamah Agung Korea Selatan telah memberikan keputusan kepada pira yang bersangkutan. Ia harus mendekam di bui selama 1 tahun di tambah dengan hukuman 6 bulan atas penolakan.

Alasan yang berikan cukup menarik, yakni pria tersebut tidak terlalu menyukai peperangan dan menolak kekerasan. Namun aksi dan sikapnya malah dianggap membelot dari peraturan yang telah di tetapkan negara ginseng tersebut. Walau kendatinya pria tesebut sangat menyukai Game PUBG yang terkait dengan peperangan serta kekerasan.

Hakim menyebut justru hal ini tidak selaras dengan apa yang membuatnya ia lebih memilih bermain PUBG namun menolak program wajib militer tersebut. Alasan ini pun berdasarkan bagaimana sebuah game yang penuh dengan kekerasan tersebut tapi sang terdakwa justru menolak program wajib militer ini.

Gamer asal Korsel itu lanjut menegaskan, jika ia menolak wajib militer karena takut akan perintah yang semena-mena dan berpotensi melawan kebijakan Hak Asasi Manusia. Pihak hakim pun memperjelas bahwa penyelewengan perintah tidak akan terjadi dalam program wajib militer dan bergantung pula pada situasi serta kondisi di lapangan.

Pojok Gamers Gaming Content

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *