Kominfo akhirnya kembali lagi beraksi menggoncangkan para gamer di tanah air. Pasalah sudah beberapa hari yang lalu komunitas gaming ini membincangkan Para menteri komunikasi dan informatika terkait apa yang akan mereka lakukan nantinya. Dikabarkan bahwa instansi pemerintah tanah air akan membuat suatu atur (lagi), yang membahas beberapa kategori, sistem, serta rating video game.
Seperti yang yang di perlihatkan pada peraturan Menteri No 2 Tahun 2024 yang baru dirilis. Menyiratkan beberapa kategori yang akan di tetapkan di Indonesia. Persayaratan ini telah ditetapkan dari mulai umur 3+, 7+, 13+,15+, hingga 18+.
Dari kategori Rating umur yang diberikan oleh Kominfo masih terdapat beberapa keriteria yang harus kalian garis besari. Dimana dalam keriteria ini menjelaskan apa yang tidak boleh atau dilarang dalam konten game oelh pemerintah tanah air. Maka dari itu Pemerintah kita yang tercinta dengan segenap tenaga ingin memblokir game yang dianggap tidak pantas dari sudut pandang mereka.
Beberapa Daftar atau Game Yang akan Di Blokir Kominfo
1. Adanya scene Rokok, Drag, atau senyawa Adiktif
Dalam peraturan yang tertulis dijelaskan kalau tidak boleh ada unsur yang membenarkan adanya scene rokok, alkohol, serta senyawa adiktif dalam game untuk rating umur di bawah 18+.Hal yang dikjleaskan sudah tertulis pada pasa 9, 10, 11, dan 12 Namun untuk game dengan rating 18+ ini tidak menjadi masalah.
2. Elemen Kekerasan
Pada Peraturan Menkominfo Nomor 2 2024 juga menjelaskan untuk umur dibawah 13 tahun tidak boleh menampilkan kekerasan. Game ini sudah pasti bisa kalian pikirkan, Seperti game Tekken, WWE, atau game The Bully yang penuh dengan kekerasan ini akan dihadang oleh Kominfo. Jadi keluarga cemara harus membimbing anak atau keponakannya ya.
3. Scene Darah dan pembunuhan
Dan Menkominfo juga menjelaskan tentang game yang penuh dengan pembantaian dan juga scene berdarah. Ini sangat dilarang dengan Rating umur yang di tetapkan. Pada rating 13+ tidak memperbolehkan ada adegan seperti ini karena sudah tertulis jelas pada peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 pasal 9 dan 10.
4. Berisikan Bahasa Kasar
Sementara untuk kategori umur di atas 13 dan 15 tahun, harus ada fasilitas untuk memiliki fitur penapisan terhadap bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual dalam percakapan ataupun teks dialog. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2.
5. Memapar bagian Tubuh Sensitif
Semua kategori umur diberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Untuk kategori di bawah umur 13 tahun sama sekali tidak diperbolehkan tokoh menyerupai manusia memperlihatkan hal-hal sensitif seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hal ini tertera pada Pasal 9 dan 10.
Sementara untuk di atas umur 13 tahun tidak diperbolehkan tokoh menyerupai manusia memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong. Aturan tersebut dijelaskan pada Pasal 11 ayat 1 dan 12 ayat 1.
6. Pornografi
Nah untuk yang satu ini, kita sudah pasti tahu karena banyak juga pengembang independen yang membuat game bernuasa porno. Jadi Pada peraturan yang telah di tetapkan oleh Menkominfo pasal 14 menjelaskan larangan keras untuk konten berbau porno untuk semua kategori umur.
7. Konten Judi
Berdasarkan apa yang terjadi dalam masyarakat menteri juga melarang keras game yang berisikan konten judi. Karena Judi Online masih terus bermunculan di internet, jadi pada peraturan Menteri no 2 tahun 2024 pasal 14 tertulis larang keras akan simulasi dan kegiatan judi dalam bentuk game .
Inilah beberapa kategori yang di tetap kan oleh menteri untuk memblokir game yang di tentukan sesuai Rating umur. Menurut Pojokers gimana?