Benarkah Telegram Akan Diblokir di Indonesia?

Ya, benar bahwa Telegram terancam diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena beberapa alasan:

1. Judi Online:

  • Telegram dianggap sebagai platform yang paling tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online.
  • Kominfo telah memberikan peringatan dan ultimatum kepada Telegram untuk bekerja sama dalam pemberantasan judi online.
  • Jika Telegram tidak menunjukkan itikad baik, Kominfo berhak memblokir akses aplikasi di Indonesia.

2. Konten Negatif Lainnya:

  • Selain judi online, Telegram juga disorot karena maraknya konten negatif lainnya seperti pornografi, penipuan, dan ujaran kebencian.
  • Kominfo telah meminta Telegram untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan konten negatif dari penggunanya.

Perkembangan Terbaru:

  • Pada 14 Juni 2024, Kominfo memberikan waktu seminggu kepada Telegram untuk menyelesaikan 600 aduan konten negatif.
  • Jika Telegram tidak menunjukkan progres yang signifikan, Kominfo akan melayangkan surat peringatan ketiga dan berpotensi memblokir aplikasi.

Dampak Pemblokiran:

  • Pemblokiran Telegram akan berdampak pada jutaan pengguna di Indonesia.
  • Pengguna akan kehilangan akses ke platform komunikasi yang populer dan aman.
  • Bisnis yang menggunakan Telegram untuk berjualan atau berkomunikasi dengan pelanggan juga akan terimbas.

Alternatif:

  • Jika Telegram diblokir, pengguna dapat beralih ke platform komunikasi lain seperti WhatsApp, Signal, atau Line.
  • Penting untuk diingat bahwa setiap platform memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Kesimpulan:

Masa depan Telegram di Indonesia masih belum pasti.

Kominfo terus memantau kinerja Telegram dan akan mengambil tindakan tegas jika platform ini tidak menunjukkan komitmennya dalam memerangi konten negatif dan bekerja sama dengan pemerintah.

Sumber Informasi:

KPAI Usulkan Pemblokiran Gamer Dan Ditolak Oleh Kominfo

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia ada perdebatan dengan kominfo yang dimananya menolak usul KPAI terkait gagasan yang diberikan oleh pihak komisi perlindungan anak tersebut. Kominfo menganggap akan berpotensi merusak generasi muda di tanah air, Namun Apa sih alasan sebenarnya pihak Menteri komunikasi dan informatika ini?

Alasan Utama Penolakan Gagasan KPAI

Pihak komisi Perlindungan Anak mengeluhkan akan permasalah terkait game yang tidak sesuai dengan standar yang di tetapkan pemerintah. Berdasarkan ayng tertulis di Blog Selular disebutkan Kominfo menolak gagasan yang ditunjukan untuk langsung memblokir game yang mengandung elemen kekerasan. Penolakan ini langsung diklarifikasi oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menegaskan bahwa pihak mereka telah mendapatkan regulasi tersendiri yang menangani game di Tanah Air, Salah satunya adalah Indonesia Game Rating System atau IGRS.

Gamers Harus Berpedoman Pada IGRS

Setelah mengetahui alasan Kominfo tolak usulan KPAI yang ingin memblokir semua game yang mengandung unsur kekerasan. Tidak lupa pihak Kominfo untuk senantiasa menganjurkan para gamer tanah air untuk selalu berpedoman pada Indonesia Game Rating System (IGRS). Yang disahkan baru-baru ini. Anjuran tersebut dibuat untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan. Sekaligus menjadi dasar kriteria game yang dipastikan diblokir Kominfo berdasarkan aturan pemerintah Indonesia.

Gimana kalau menurut kalian nih, Pojokers?. Tampaknya Kominfo memiliki pandangan yang berbeda dari KPAI sehingga mereka menolak usulan tersebut untuk langsung diberlakukan di Indonesia?. Bagaimana kelanjutan mengenai pemblokiran game di Indonesia, mari kita tunggu informasi selanjutnya dari Kominfo!

Kominfo Akan Memblokir Beberapa Game di Indonesia

Kominfo akhirnya kembali lagi beraksi menggoncangkan para gamer di tanah air. Pasalah sudah beberapa hari yang lalu komunitas gaming ini membincangkan Para menteri komunikasi dan informatika terkait apa yang akan mereka lakukan nantinya. Dikabarkan bahwa instansi pemerintah tanah air akan membuat suatu atur (lagi), yang membahas beberapa kategori, sistem, serta rating video game.

Seperti yang yang di perlihatkan pada peraturan Menteri No 2 Tahun 2024 yang baru dirilis. Menyiratkan beberapa kategori yang akan di tetapkan di Indonesia. Persayaratan ini telah ditetapkan dari mulai umur 3+, 7+, 13+,15+, hingga 18+.

Dari kategori Rating umur yang diberikan oleh Kominfo masih terdapat beberapa keriteria yang harus kalian garis besari. Dimana dalam keriteria ini menjelaskan apa yang tidak boleh atau dilarang dalam konten game oelh pemerintah tanah air. Maka dari itu Pemerintah kita yang tercinta dengan segenap tenaga ingin memblokir game yang dianggap tidak pantas dari sudut pandang mereka.

Beberapa Daftar atau Game Yang akan Di Blokir Kominfo

1. Adanya scene Rokok, Drag, atau senyawa Adiktif

Dalam peraturan yang tertulis dijelaskan kalau tidak boleh ada unsur yang membenarkan adanya scene rokok, alkohol, serta senyawa adiktif dalam game untuk rating umur di bawah 18+.Hal yang dikjleaskan sudah tertulis pada pasa 9, 10, 11, dan 12 Namun untuk game dengan rating 18+ ini tidak menjadi masalah.

2. Elemen Kekerasan

Pada Peraturan Menkominfo Nomor 2 2024 juga menjelaskan untuk umur dibawah 13 tahun tidak boleh menampilkan kekerasan. Game ini sudah pasti bisa kalian pikirkan, Seperti game Tekken, WWE, atau game The Bully yang penuh dengan kekerasan ini akan dihadang oleh Kominfo. Jadi keluarga cemara harus membimbing anak atau keponakannya ya.

3. Scene Darah dan pembunuhan

Dan Menkominfo juga menjelaskan tentang game yang penuh dengan pembantaian dan juga scene berdarah. Ini sangat dilarang dengan Rating umur yang di tetapkan. Pada rating 13+ tidak memperbolehkan ada adegan seperti ini karena sudah tertulis jelas pada peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 pasal 9 dan 10.

4. Berisikan Bahasa Kasar

Sementara untuk kategori umur di atas 13 dan 15 tahun, harus ada fasilitas untuk memiliki fitur penapisan terhadap bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual dalam percakapan ataupun teks dialog. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2.

5. Memapar bagian Tubuh Sensitif

Semua kategori umur diberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Untuk kategori di bawah umur 13 tahun sama sekali tidak diperbolehkan tokoh menyerupai manusia memperlihatkan hal-hal sensitif seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hal ini tertera pada Pasal 9 dan 10.

Sementara untuk di atas umur 13 tahun tidak diperbolehkan tokoh menyerupai manusia memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong. Aturan tersebut dijelaskan pada Pasal 11 ayat 1 dan 12 ayat 1.

6. Pornografi

Nah untuk yang satu ini, kita sudah pasti tahu karena banyak juga pengembang independen yang membuat game bernuasa porno. Jadi Pada peraturan yang telah di tetapkan oleh Menkominfo pasal 14 menjelaskan larangan keras untuk konten berbau porno untuk semua kategori umur.

7. Konten Judi

Berdasarkan apa yang terjadi dalam masyarakat menteri juga melarang keras game yang berisikan konten judi. Karena Judi Online masih terus bermunculan di internet, jadi pada peraturan Menteri no 2 tahun 2024 pasal 14 tertulis larang keras akan simulasi dan kegiatan judi dalam bentuk game .

Inilah beberapa kategori yang di tetap kan oleh menteri untuk memblokir game yang di tentukan sesuai Rating umur. Menurut Pojokers gimana?

Pojok Gamers Gaming Content

Exit mobile version